Kanit Intelkam Polsek Pontianak Barat Iptu Jainuddin, S.H., Berikan Penjelasan Kepada Masyarakat Tentang Persyaraatan Mengajukan Permohonan SKCK.
PONTIANAK, Kalbar – Kanit Intelkam Polsek Pontianak Barat IPTU Jainuddin, S.H., memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang syarat pengajuan permohonan SKCK Online, Rabu (7/7/2021).
Iptu Jainuddin, S.H., mengatakan masyarakat yang datang ke Mapolsek Pontianak Barat tersebut berencana akan mengurus pembuatan SKCK Online sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
Kita jelaskan kepada yang bersangkutan atau pemohon agar mengisi biodata sesuai dengan KTP yang berlaku melalui website yang sudah kita tempel di loket pendaftaran, ikuti prosedur yang sudah ditentukan dan tidak diperkenankan untuk merubah masa berlaku oleh sendiri masa berlaku habis harus diperpanjang.
Iptu Jaenuddin, S.H. juga menghimbau kepada pemohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti mencuci tangan terlebih dahulu ditempat yang telah disediakan, memakai masker, dan tetap menjaga jarak demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. [HRY]…