Sebuah Rumah Digerebek Polisi Lantaran Menyimpan Miras Jenis Arak
PONTIANAK, Kalbar – Polsek Pontianak Barat Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan puluhan kampel minuman keras, dari sebuah rumah warga, pada jum'at (13/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Diamankannya puluhan kampel miras dalam rangka operasi Pekat Kapuas 2020 berdasarkan informasi dari warga sekitar yang merasa resah karena rumah milik LN dijadikan tempat menjual minuman keras, warga khawatir dengan adanya penjualan miras dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kini lelaki berusia 44 tahun berinisial LN yang beralamat di Gg. Saga Pontianak Barat tersebut telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat berikut barang bukti berupa 27 Kampel jenis arak yang terdiri dari :
- 3 (Tiga) Kampel ukuran besar yang dijual seharga Rp. 25.000,-
- 5 (Lima) Kampel ukuran sedang seharga Rp. 15.000,-
- 13 (Tiga belas) Kampel ukuran kecil seharga Rp. 10.000,-
- 6 (Enam) Kampel ukuran paling kecil yang dijual Rp. 5000,-/Kampel.
Sementara ini, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol. Komarudin, S.IK, M.M., melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., mengatakan, kegiatan Ops Pekat Kapuas ini diadakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi akibat mengkonsumsi miras, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, Ujarnya. [ HRY ]…