S (58), Digelandang Team Elang Jati Ke Mapolsek Pontianak Barat Lantaran Jual Miras

PONTIANAK, Kalbar – Polsek Pontianak Barat Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 7 (tujuh) botol minuman keras, dari sebuah ruko dikawasan Gg. Matan Pontianak Barat, pada kamis (26/11/2020) sekitar pukul 18.31 WIB. 

Diamankannya 7 (tujuh) botol miras dalam rangka operasi Pekat Kapuas 2020 berdasarkan informasi dari warga sekitar yang merasa resah karena ruko yang ditempati oleh S (58) dijadikan tempat menjual minuman keras, warga khawatir dengan adanya penjualan miras dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kini lelaki berusia 58 tahun berinisial S telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat berikut barang bukti berupa 7 (Tujuh) Botol @600 ml Miras jenis Arak. Untuk 1 (Satu) Botolnya dijual Rp. 25.000,-

Sementara ini, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol. Komarudin, S.IK, M.M.,  melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., mengatakan, kegiatan Ops Pekat Kapuas ini diadakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi akibat mengkonsumsi miras, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, Ujarnya. [ HRY ]… 



Postingan populer dari blog ini

Personil Dari Polsek Pontianak Barat Atur Lalu Lintas

Personil Polsek Pontianak Barat Melakukan Pemantauan Kegiatan Vaksin di SD Assallam

Personil Polsek Pontianak Barat Berikan Pengamanan Saat Pelaksanaan Ibadah Sholat Jum'at