S (58), Digelandang Team Elang Jati Ke Mapolsek Pontianak Barat Lantaran Jual Miras
PONTIANAK, Kalbar – Polsek Pontianak Barat Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 7 (tujuh) botol minuman keras, dari sebuah ruko dikawasan Gg. Matan Pontianak Barat, pada kamis (26/11/2020) sekitar pukul 18.31 WIB.
Diamankannya 7 (tujuh) botol miras dalam rangka operasi Pekat Kapuas 2020 berdasarkan informasi dari warga sekitar yang merasa resah karena ruko yang ditempati oleh S (58) dijadikan tempat menjual minuman keras, warga khawatir dengan adanya penjualan miras dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kini lelaki berusia 58 tahun berinisial S telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat berikut barang bukti berupa 7 (Tujuh) Botol @600 ml Miras jenis Arak. Untuk 1 (Satu) Botolnya dijual Rp. 25.000,-
Sementara ini, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol. Komarudin, S.IK, M.M., melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., mengatakan, kegiatan Ops Pekat Kapuas ini diadakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi akibat mengkonsumsi miras, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, Ujarnya. [ HRY ]…