Pelaku Dan Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Sepakat Berdamai
PONTIANAK, Kalbar - Polsek Pontianak Barat melakukan Mediasi terkait perkara Penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jl. Komyos Sudarso depan Gg. Pepaya Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 20.30 wib.
Mediasi ini dilaksanakan terkait penyelesaian permasalahan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Pengaduan dari Sdr. HERMANSYAH (Orang Tua Korban) dengan SPRIN LIDIK Nomor : SP. Lidik/75/ XI/2020/Reskrim Tanggal 14 November 2020.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., Menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari pelaku RI (16) memukul korban IK (14) menggunakan tangan kosong, namun mendapat perlawanan dari korban, karena merasa tertekan pelaku mengambil pisau lipat dari sakunya dan menusukan kekorban, korban berhasil menangkis menggunakan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek/sayat pada bagian lengan tangan kanannya. jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan pada hari Jum'at tanggal 19 Nopember 2020 sekira jam 16.00 Wib Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan pelaku di Warnet Teratai Jln. Kom Yos Sudarso Gg. Teratai Pontianak Barat dan membawanya ke Mapolsek.
Kedua orang tua korban sudah dipanggil ke Mapolsek Pontianak Barat dan keduanya sepakat menyelasaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan, sehingga kami buatkan surat kesepakatan damai, pungkas Kapolsek. [HRY]…