Jual Petasan Di Pasar Nipah Kuning, HS (45) Diamankan Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat
PONTIANAK, Kalbar - Seorang pria paruh baya berinisial HS (45), ditangkap Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat karena berjualan petasan tanpa izin di Pasar Nipah Kuning Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat, jum'at (27/11/2020) pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, MH., mengatakan, HS ditangkap Team Elang Jati berikut barang bukti berupa 83 (Delapan Puluh Tiga) bungkus Petasan jenis Korek Api, 10 (Sepuluh) bungkus Petasan Cabai merk Mini Woodpecker, 2 (Dua) kotak Petasan Cabai merk Smoke SMS, 9 (Sembilan) bungkus Petasan merk Happy Flowers
"Kami amankan pelaku berikut sejumlah barang buktinya. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar yang merasa resah," kata kapolsek.
Selanjutnya kita lakukan penyitaan barang bukti tersebut dan memberi bimbingan kepada yang bersangkutan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual petasan tanpa izin dari pihak yang berwenang, tambah kapolsek. [HRY]…